Berikut adalah artikel tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU Berpotensi Melanggar Konstitusi yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembentuk undang-undang berwenang mengatur masa jabatan anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang kemudian dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Di dalamnya terdapat pula ketentuan mengenai hak-hak yang diperoleh setiap anggota KPU hingga masa jabatan habis serta untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi kembali. Dengan demikian, hak anggota KPU yang juga menjadi bagian dari warga negara telah terpenuhi sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pada UU Pemilu. Sehingga opsi yang dimohonkan Pemohon agar adanya perpanjangan masa jabatan dari anggota KPU untuk menghadapi pemilu mendatang berpotensi melanggar konstitusi.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat menyampaikan keterangan Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (1/3/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Dedi Subroto yang berprofesi sebagai wiraswasta (Pemohon I), Bahrain yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon II), dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).

Ahmad lebih lanjut mengatakan UU Pemilu menyebutkan pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional sehingga keberadaan anggota KPU Provinsi/Kota/Kabupaten telah ditentukan dengan masa jabatan selama 5 tahun. Hal ini, sambung Ahmad, merupakan suatu bentuk kebijakan untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E UUD 1945.

“Maka dalil yang dimohonkan Pemohon tersebut inkonstitusional serta perpanjangan masa jabatan tanpa seleksi tersebut tidak demokratis. KPU sebagai penyelenggara pemilu telah disumpah sehingga harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Adapun hal yang didalilkan Pemohon tersebut adalah masalah teknis dan bukan hal substantif, sehingga dapat diatasi dengan pengaturan teknis,” jelas Ahmad dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon. Untuk itu., Anwar mengingatkan Pemohon agar menyerahkan keterangan tertulis Ahli yang dimaksudkan selambat-lambatnya dua hari sebelum agenda sidang berikutnya.


Baca juga:

Pemohon Minta Masa Jabatan Anggota KPUD Diperpanjang Hingga Pemilu Berakhir

Pemohon Perbaiki Uji Masa Jabatan Anggota KPU

Hasyim Asy’ari: Seleksi Anggota KPU Tidak Mengganggu Tahapan Pemilu dan Pilkada


Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Bahrain yang berprofesi sebagai advokat, dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP). Para Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024. Dalam pandangan para Pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal, di antaranya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah.

Seleksi anggota KPU bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Selain itu, menyebabkan pemborosan karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU yang dipangkas masa jabatannya. Di sisi lain, negara tetap menggaji para anggota KPU yang masih menjabat.

“Berdasarkan data KPU RI dan membandingkan masa jabatan anggota KPU Provinsi pada 2023–2024 berbeda-beda. Ketidakseragaman masa jabatan ini akan berdampak pada banyaknya gelombang seleksi dan beragamnya waktu penyelenggaraan seleksi sehingga mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak 2024. Demi penataan sistem penyelenggaraan pemilu yang baik, seharusnya rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak di luar tahapan pemilu atau pada pra-elektoral. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang semula berakhir 2023 dan 2024 diperpanjang hingga selesainya tahapan pemilu serentak pada tahun 2024,” jelas Ikhwan dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (19/12/2022).

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Muhammad Halim.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.