Berikut adalah artikel tentang Komisi Pemilihan Umum Buka Lowongan Kerja Anggota PPK Tahun 2024 yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan kerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2024.
Pelaksanaan rekrutmen tersebut dibuka sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Sebagai informasi, PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk melamar sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar;
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. tidak menjadi anggota Partai Politik;
c. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
d. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
f. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
g. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
i. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
j. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Bagi yang memenuhi kualifikasi, dapat mendaftar online melalui https://siakba.kpu.go.id/ atau mendaftar sesuai domisili masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website kpud masing-masing Kabupaten/Kota. (nap)
Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.