Berikut adalah artikel tentang Sipol KPU Pengertian dan Sistem Kerjanya yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

Jakarta

Apa itu Sipol KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam rangkaian kegiatan Pemilu, ada salah satu istilah bernama Sipol yang berhubungan dengan data partai politik peserta Pemilu.

Lantas, apa arti singkatan Sipol KPU? Bagaimana sistem kerja Sipol KPU? Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, kepanjangan Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sipol KPU adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Sipol KPU berhubungan dengan data partai politik peserta Pemilu. Sipol dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu. (Foto: Tangkapan layar situs Sipol KPU)

Tentang Admin Sipol

Setiap partai politik peserta Pemilu memiliki perwakilan dalam pengelolaan Sipol yang disebut Admin Sipol. Admin Sipol adalah pengurus atau anggota partai politik yang diberikan mandat oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya sebagai admin partai politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu untuk mengelola data dan dokumen partai politik serta memutakhirkan data secara berkelanjutan.

Tata Cara Permohonan Akses Sipol untuk Parpol Pemilu

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menerangkan jika KPU melakukan pengumuman terhadap pembukaan akses Sipol untuk partai politik peserta Pemilu. Berikut tahapan tata cara permohonan akses Sipol KPU.

  1. KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU.
  2. Pimpinan partai politik tingkat pusat mengajukan:
    a. Surat permohonan kepada KPU melalui Sipol mengenai pembukaan akses Sipol yang dilampiri dengan surat penunjukan Admin Sipol tingkat pusat dan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.
    b. Surat kepada KPU melalui Sipol mengenai penunjukan Petugas Penghubung partai politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota masing-masing 2 (dua) orang untuk setiap tingkatannya.

  3. KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada partai politik melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sipol dengan menggunakan formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.
  4. Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.

Pengisian Data dan Pengunggahan Dokumen Persyaratan ke dalam Sipol KPU

Partai politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol KPU. Data dan dokumen persyaratan yang dimaksud adalah:

  • Data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol
  • Data dan dokumen mengenai persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.

Simak penjelasannya di bawah ini.

  • Data Petugas Penghubung dan Admin Sipol meliputi:
  1. Nama
  2. NIK
  3. Nomor KTA (Kartu Tanda Anggota)
  4. Tempat dan tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat tempat tinggal sesuai KTP-elektronik
  7. Alamat surat elektronik
  8. Nomor telepon yang dapat dihubungi
  9. Pekerjaan
  10. Jabatan dalam Partai Politik
  11. Nomor surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
  • Dokumen Petugas Penghubung dan Admin Sipol meliputi:
  1. KTP-elektronik atau KK
  2. KTA (Kartu Tanda Anggota)
  3. Surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
  • Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu meliputi:
  1. Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu
  2. Nomor dan tanggal Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik calon peserta Pemilu terdaftar sebagai badan hukum
  3. Nomor dan tanggal salinan AD dan ART partai politik calon peserta Pemilu
  4. Alamat Kantor Tetap partai politik calon peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
  5. Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat pusat
  6. Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi
  7. Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
  8. Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota
  9. Keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU
  10. Nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Demikian serba-serbi Sipol KPU. Semoga bermanfaat!

(kny/dnu)

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.