Berikut adalah artikel tentang Komisi II DPR Setujui Enam Perbawaslu Dalam RDP Bersama KPU DKPP Kemendagri yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komisi II DPR menyetujui enam Rancangan Perbawaslu yang diajukan oleh Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/09/2022). Enam Perbawaslu yang disampaikan adalah hasil pembahasan dalam Rapat Konsinyering pada 9 September 2022 lalu.

Bawaslu menjabarkan beberapa poin perubahan dalam Perbawaslu hasil konsinyering. Semisal dalam Rancangan Perbawaslu Tentang Perbuahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelurahan/desa, Panwas Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menjelaskan, dalam Pasal 42 A yang semula berbunyi, dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.

Pasal tersebut, sambung Herwyn, telah dirubah menjadi Pasal 43 A yang berbunyi, dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Mekanisme rekrutmen panwas sebagaimana termuat dalam Pasal 42 A sudah diganti dengan Pasal 43 A,” katanya.

Begitupun Anggota Bawaslu yang lain, saling bergantian menjelaskan perubahan bunyi pasal-pasal yang terdapat dalam enam Rancangan Perbawaslu tersebut.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi proses rekrutmen panwascam maupun panwascam kel/des. Menurutnya, proses rekrutmen atau bahkan Pergantian Antar Waktu (PAW), berbasis pada evaluasi panwas sebelumnya.

“Menurut saya bisa juga ada surat untuk cek kembali kualitas panwas sebelumnya, ” pungkasnya.

Sekadar informasi, Komisi II DPR secara bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang:

1. Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
2. Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
3. Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,  PemberhentianPemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.
4. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
5. Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
6. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.




Fotografer: Robi Ardianto
Editor: Hendi Purnawan

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.