Berikut adalah artikel tentang Ini yang Harus Diketahui Pemilih Pemula di Pemilu 2024 yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyampaikan ada sekitar 60 persen pemilih pemula di Kota Bekasi yang terdaftar dalam data pemilih pemutakhiran berkelanjutan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan dari jumlah tersebut masih banyak pemilih pemula yang belum memahami betul terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Lalu apa itu Pemilu? Menurut Nurul Pemilu merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan kepemimpinan tertentu.

Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai organisasi.

Tujuan Pemilu membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Maka dari itu Pemilu harus dipahami betul bagi pemilih pemula.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Mulai Lakukan Coklit Data Pemilih Selama Satu Bulan untuk Pemilu 2024

“Saya pikir generasi muda itu belum terlalu paham bagaimana penyelenggaraan Pemilu belum dipahami dengan baik. Kalo bicara Pemilu ada 3 yang harus diketahui yaitu Penyelenggara, Peserta Pemilu dan Pemilih,” kata Nurul Sumarheni di acara Talkshow ‘Pemilu Sapa Pelajar’ di Kampus Bina Insani, Senin (28/2/2023).

Dalam penyelenggaraan pemilu menurut Nurul Sumarheni, ada beberapa lembaga seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahkan hingga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Penyelenggara teknis itu ada KPU, pengawasan ada di Bawaslu. Itu semua sama strukturnnya ada di tingkat RI, Provinsi, Kota hingga Kecamatan, dan ada juga badan Adhoc tingkat Kelurahan dan Petugas TPS,” katanya.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran 7.072 Pantarlih, Ini Tugas dan Gajinya

Sedangkan yang dimaksud dengan peserta pemilu yaitu mereka yang ikut serta dalam proses calon yang akan dipilih.

Dimana jika ditingkat legislatif pesertanya adalah Partai Politik dan saat ini sudah ada 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal.

sedangkan untuk Pilkada tentunya adanya seorang yang dicalonkan sebagai Kepala Daerah.

Sementara yang ketiga yaitu pemilih.

Pemilih yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan hak untuk memberikan suaranya untuk memilih calon yang akan terpilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.