Berikut adalah artikel tentang Apa Itu PPK dalam Pemilu yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

KOMPAS.com – Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai.

Salah satu yang menjadi pertanda dimulainya pesta demokrasi ini adalah dibukanya pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Komisi pemilihan umum (KPU) bahkan telah membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024 pada tanggal 20 hingga 29 November 2022.

Lantas, apa itu PPK dan bagaimana tugasnya dalam Pemilu?

Baca juga: Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Pengertian PPK dan susunannya

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Masa kerja PPS ini akan diperpanjang apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan ataupun Pemilu lanjutan.

Secara struktural, PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.

Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu PPS dalam Pemilu?

Tugas PPK dalam Pemilu

Terdapat sejumlah tugas anggota PPK dalam Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan tersebut, dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan:

  • Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.