Berikut adalah artikel tentang 3 Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

Lembaga penyelenggara pemilihan umum atau pemilu merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hingga Presiden dan Wakil Presiden, yang sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri. Dalam pemilu, KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang. 

Baca Juga:

KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan dan susunan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ini bersifat hierarkis.

Khusus untuk lembaga KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

  1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Lembaga kedua penyelenggara pemilu adalah Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu, lembaga ini memiliki 5 orang anggota. Pengawasan pemilu ini dilakukan di setiap daerah di Indonesia hingga di kecamatan-kecamatan.

  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Lembaga yang ketiga yaitu DKPP yang bertugas menangani pelanggaran yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu. DKPP bersifat tetap dan berlokasi di ibu kota negara. Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh 7 orang anggota yang harus terdiri dari KPU, Bawaslu, dan pemerintah.

Tugas DKPP ini antara lain menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan tersebut.

Adapun wewenang yang dimiliki DKPP ialah berhak memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, memanggil pelapor atau saksi, memberikan sanksi kepada yang terbukti melanggar kode etik, serta memutus pelanggaran kode etik.

Ketiga lembaga ini tidak memiliki tugas yang saling tumpang tindih, karena yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan pemilu adalah KPU, yang melakukan pengawasan Bawaslu, dan untuk menegakkan kode etik adalah DKPP.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.