Berikut adalah artikel tentang Timsel Bawaslu dan Transparansi yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

RILISID, – — PEMILIHAN umum secara langsung oleh rakyat merupakan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan negara yang Demokratis melalui pemilihan Umum dapat terwujud apabila Penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Pasal 22E Ayat 5 UUD RI 1945 Pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, Tetap dan Mandiri.

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) tersebut dibentuk undang-undang tentang pemilihan umum yaitu Undang-Undang No 7 tahun 2017. Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana penyelengaaran Pemilihan umum di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP).

Khusus lembaga KPU dan Bawaslu keanggotaanya mulai dari tingkat pusat, Propinsi, dan kabupaten/kota yang akan menjadi penyelenggara pemilu bagi tercapainya kualitas pemilu dan demokrasi yang baik. 

Untuk mewujudkanan atau mendapatkan kualitas pemilu dan demokrasi baik serta Pemerintahan yang mempunyai legitimasi kuat dari masyrakat sesuai dengan Pancasila dan UUD RI 1945 menuntut terseleksinya anggota-anggota penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat selaku pemilik kedaulatan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka diperlukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota secara obyektif dan akuntabel. Seleksi calon penyelenggara pemilu yang obyektif dan akuntable harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi yang independen dan berintegritas tinggi.

Logika masyarakat yang sehat dan cerdas menuntut adanya tim seleksi yang mempunyai integritas serta pengetahuan tentang pemilu lebih dari para peserta seleksi, yang dalam menjalankan tahapan seleksi bebas pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.

Bawaslu RI selaku lembaga penyelenggara pemilu dalam melakukan rekrutmen calon anngota Bawaslu Propinsi,Kabupaten/Kota membentuk tim seleksi untuk melakukan menyeleksi calon-calon anggota Bawaslsu, Sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas”.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membentuk Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Propinsi di 29 Propinsi Periode 2023-2028, salah satunya adalah Propinsi Lampung. Untuk Lampung Timsel terdiri dari DR, Drs Ahmad Molyoeno,MH, DR. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari,SH,MH, DR. Wahyu Iryana, Raden Umar, SPd, Mpd, dan Dr. Yusdianto, SH,MH. hal ini tertuang dalam pengumuman Bawaslu RI Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023, tertanggal 20 maret 2023 yang diandatangani Rahmat Bahja.

Timsel terbentukmenyusul akan segera berakhirnya masa jabatan emapt komisoner Bawaslu Lampung, mereka adalah Karno ahmad satarya, S.Sos, Tamri S.hut,SH,MH, Hermansyah, SHI,MH dan Teguh, Sp.I. sementara tiga komisioner Lainya baru dilantik beberapa bulan yang lalu dan akan berakhir 2027.

Yang mungkin menjadi pertanyaan masyarakat bagaimana proses dan mekanisme rekrutmen pembentukan timsel yang dilakukan oleh Bawaslu Ri sehingga terpilih menjadi timsel Bawaslu karena proses pembentukan timsel tidak dilakukan secara transparan. Proses transparansi ini dalam pembetntukan timsel ini sangat penting karena untuk mendapatkan anggota bawaslu dibutuhkan timsel yang kemampuan yang lebih dalam kepemiluan terutama dalam hal pengawasan pemilu serta intergritas dari para calon anggota bawaslu yang akan mereka pilih.

Ini sangat penting dilakukan mengigat syarat untuk menjadi timsel Bawaslu Memiliki “pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serta intergritas dan juga mewakili unsur akademisi, Profesional, dan Tokoh Masyarakat sesuai amanat undang-undang”. jangan sampai proses rekrutmen pembentukan timsel yang dilakukan oleh Bawaslu yang tidak dilakukan secara transparans menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas proses seleksi yang akan dilakukan timsel, dimana pembentukan timsel bawaslu hanya sebuah “formalitas” hanya memenuhi syarat adminitratif.

Apabila benar hanya sekedar “formalitas”, ini akan juga berdampak kepada pemilu yang dihasilkan karena akan “berbanding lurus dengan proses rekrutmen para calon anggota Bawaslu yang akan dipilih” karena pemilu yang mempunyai kualitas baik harus dimulai dari proses pembentukan timsel yang dilakukan dengan baik yaitu dengan Proses “transparan” sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Proses transparansi ini sangat penting karena Badan penyelenggara pemilu atau dalam hal ini Bawaslu melalui timsel yang mereka bentuk harus adapat menghasilkan anggota-anggota Bawaslu yang mempunyai intergritas dan profesional.

Profesionalisme mencakup penyelenggaraan proses pemilu dengan baik dan tepat waktu sesuai prinsip-prinsip hukum dan etika. Profesionalisme juga menuntut individu-individu anggota bawaslu untuk memiliki pemahaman yang baik dan selalu siap untuk bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan atau tindakan yang tidak mereka lakukan. hal ini tidak akan terwujud apabila pembentukan timsel yang dilakukan oleh Bawaslu tidak dilakukan secara transparan.

Pertimbangan Integritas, serta memiliki pengetahuan mengenai “sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu” ini merupakan syarat kunci dalam pembentukan timsel Bawaslu. pertimbangan intergritas ini bisa dilihat dari rekam jejak para timsel Bawaslu serta partispasi masyarakat, sedangkan mengenai pengetahuan dan pengawasan pemilu bisa dilihat dari rekam jejak anggota timsel apakah mereka sering terlibat dalam kepemiluan selama ini.

Menggigat ada beberapa anggota timsel yang selama ini belum terlihat publik atau masyarakat lampung perhatian mereka terhadap dinamika pemilu baik di daerah mapung dilampung artinya rekam jejak mereka belum terlihat oleh masyarakat lampung. Hal ini sangat penting jangan sampai anggota timsel yang dibentuk oleh Bawaslu kemampuan tentang pengetahuan dan pengawasan kepemiluan serta intergritasnya dibawah dari para calon anggota Bawaslu serta para calon anggota Bawaslu yang akan mendaftar pasti sebagaian besar mereka adalah pernah atau sedang menduduki sebagai penyelenggara pemilu yang sudah pasti memiliki pengetahuan penyelenggaran pemilu serta pengawasan pemilu, jangan sampai timsel jauh baik dari segi pengalaman dan pengetahuan tentang kepemiluan jauh atau dibawah dari para calon anggota bawaslu.

Berdasarkan pengumuman Bawaslu tentang timsel bawaslu tidak terlihat mana yang mewakili akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Hal ini penting karena jelas menurut ketentuan undang-undang bahwa timsel harus terdiri dari 3 unsur ini, yang terlihat justru salah satu unsur yang paling dominan dalam keanggotaan timsel Bawaslu.

Bawaslu RI harus bisa menjelaskan kenapa hanya 1 unsur saja dalam keanggotaan timsel Bawaslu apakah unsur lainya itu memang tidak ada yang memuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan Bawaslu atau sebab lain, ketentuan mengenai unsur-unsur yang ada di timsel tersebut sudah jelas dan tegas tidak perlu ditafsirkan lagi.

Ini penting kalau tidak dijelaskan maka Bawaslu RI telah “melanggar undang-undang” dan jangan sampai timbul pendapat dari masyarakat bahwa timsel Bawaslu memang sudah ditentukan “kelompok-kelompok elit tertentu” dan akhirnya juga mungkin yang akan menjadi anggota Bawaslu sudah ditentukan “orangnya”.

Proses tranparansi harus atau wajib dilakukan dalam pembentukan timsel dilembaga manapun apalagi penyelenggara pemilu demi mencegah timbulnya potensi-potensi kecurangan pada tahapan seleksi demi menciptakan penyelenggara pemilu yang teruji dan mampu membawa demokrasi kearah yang lebih baik.

Jangan sampai sengketa pemilu atau kepercayaan masyarakat terhadap pemilu sangat rendah dimulai dari penyelengara pemilu disebakan karena terbentuknya penyelenggara dilakukan oleh timsel yang baik, dimana proses pembentukan timsel tidak dilakukan secara transparan dan profesional dengan tidak mengutamakan intergritas dan kemampuan kepemiluan yang baik.

Pada akhirnya kita ucapakan selamat kepada annggota timsel Bawaslu yang terbentuk, semoga dapat menjalankan amanah yang ditugaskan dengan baik sehingga dapat terbentuk para anggota Bawaslu yang mempunyai kualitas dan intergritas baik. (*)

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.