Berikut adalah artikel tentang Potret Buram Belanja Pegawai Kabupaten dan Kota SeSumatera Barat yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

Dr. Hamdani, MM, MSi, Ak.

Akademisi/ Mantan Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai Pengganti Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini diharapkan mendorong kemandirian dan inovasi pendanaan belanja pemerintah daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 (1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 148 Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kondisi seperti ini dihadapi oleh Provinsi Sumatera Barat yang memiliki 12 kabupaten dan 7 kota. Porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD Tahun 2019 sebesar 43,67 %, Tahun 2020 sebesar 44,20 % melonjak tahun 2021 menjadi 46,28 %. Sedang belanja modal mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam periode yang sama Tahun 2019 sebesar 51,65 %, Tahun 2020 sebesar 44,54 % dan tahun 2021 menjadi 33,26 %.

Kondisi ini diperparah lagi dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif rendah. Sehingga dalam jangka waktu 5 tahun memerlukan langkah-langkah strategis sebagai upaya pengendalian terhadap belanja pegawai bisa memenuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini.

Kualitas belanja APBD menjadi isu penting dalam beberapa tahun. Dari data APBD lima tahun terakhir terlihat rendahnya porsi belanja modal terhadap total belanja dan tingginya porsi belanja pegawai terhadap total belanja memerlukan kebijakan penanganan yang tepat.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai 30% dari total belanja APBD pada UU HKPD tersebut, menjadi komitmen pemerintah untuk memberikan porsi lebih besar kepada belanja daerah yang lebih berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, kebijakan pembatasan belanja pegawai ini tentunya harus memperhatikan kesejahteraan PNS daerah, karena bagaimanapun juga, mereka adalah manusia yang membutuhkan penghidupan yang layak, agar dapat dipagari integritasnya, dan dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Kalau kebijakan dilakukan dengan penurunan atau pengurangan penghasilan yang mereka terima selama ini, tentu tidak saja akan berdampak juga terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh ASN Daerah dimaksud, namun dapat membuat khawatir PNS daerah.

Pengendalian belanja pegawai perlu memperhatikan karakteristik belanja APBD yang bersifat mengikat dan pembayaran dapat dilakukan melebihi ketersediaan anggaran dalam APBD apabila terjadi kenaikan gaji pegawai setelah penetapan Perda APBD.

Pengendalian belanja pegawai dimulai dari tataran kebijakan mengenai penentuan ASN daerah yang ideal, beban kerja ASN dan kelembagaan daerah. Pada tataran implementasi bagaimana penerapannya pada masing-masing daerah sebagai penjabaran kebijakan.

Ada kebijakan yang berkontribusi terhadap peningkatan belanja pegawai dan kebijakan yang dapat mengurangi belanja pegawai.

PP 12 Tahun 2019 mengatur pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya dikatakan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, kepala faerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan menteri.

Dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum atas usulan menteri dalam negeri.

Walaupun sudah diatur kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN, namun karena belum ditetapkan peraturan pemerintahnya, variasi pemberian tambahan penghasilan sangat beragam pada semua daerah.

Berikut ini tabel belanja daerah di luar tunjangan guru yang bersumber dari DAK kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 dan 2022:

Tabel Belanja Pegawai kabupaten/kota di luar tunjangan guru yang bersumber dari DAK di Provinsi Sumatera Barat tahun 2018-2021:

Porsi belanja pegawai terhadap belanja daerah:

Berdasarkan tabel berikut ini diperoleh belanja pegawai per penduduk dan per jumlah ASN se Sumatera Barat sebagai berikut:

Dari data belanja daerah dan belanja pegawai di atas dapat dilakukan analisis sebagai berikut. Pertama, pada APBD Tahun 2018 yaitu sebanyak 18 Kabupaten/Kota memiliki porsi belanja pegawai terhadap belanja daerah berada di atas 30% dengan rata-rata sebesar 37%, dan di antaranya sebanyak 7 Pemerintah Kabupaten dan Kota porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD berada di atas 40%. Sedangkan pada APBD Tahun 2022 yaitu porsi belanja pegawai terhadap belanja daerah rata-rata sebesar 41%, dan di antaranya sebanyak 16 Pemerintah Kabupaten dan Kota porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD berada di atas 40%. Terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu semuanya di atas 30% dan sebahagian besar berada diatas 40%.

Kedua, jumlah penduduk tidak berbanding lurus dengan rata-rata belanja pegawai per penduduk, di mana lima Kabupaten/Kota yang memiliki belanja pegawai penduduk sangat tinggi yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padangpanjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto dan Kota Solok, bukan memiliki penduduk yang padat

Pemerintah Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto dan Kota Solok yang memiliki rata-rata belanja pegawai penduduk yang sangat tinggi per ASN ternyata memiliki ASN tiga terendah se Sumatera Barat.

Terhadap permasalahan tersebut, apabila tahun 2027 pemerintah kabupaten dan kota ingin menekan porsi belanja pegawai terhadap total belanja di luar tunjangan guru yang bersumber dari DAK dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, upaya penurunan porsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah dapat dilakukan dengan dua strategi sekaligus, yaitu tidak menaikkan komponen belanja pegawai yang besarannya menjadi kewenangan pusat dan tidak menambah formasi pegawai dalam kurun waktu tertentu.

Kedua, melakukan rasionalisasi terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

Terhadap pemerintah daerah yang porsi belanja pegawai tinggi, pilihan mutasi antara pegawai kepada pemerintah daerah yang memiliki pegawai lebih rendah perlu dipertimbangkan.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tambahan penghasilan PNS yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Perlu menjadi perhatian para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat bahwa porsi pendapatan dana alokasi umum (DAU) sebagai sumber pendanaan belanja gaji pegawai dalam kurun 2018 sampai 2022 secara persentase terhadap pendapatan dalam negeri menunjukan penurunan, sehingga tidak bisa berharap terlalu banyak terhadap dukungan pendanaan pusat.

Untuk itu segala upaya dan inovasi perlu secara sistematis dan terencana melakukan pengendalian belanja pegawai. Dengan demikian pada tahun 2027, kemungkinan sanksi dapat dihindari.(*)

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.