Berikut adalah artikel tentang Penetapan Daerah Pemilihan Untuk Menjaga Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

JAKARTA, HUMAS MKRI –  Pembentuk undang-undang menetapkan daerah pemilihan sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan. Pada setiap pelaksanaan pemilihan umum, daerah pemilihan tersebut sedapat mungkin tidak berganti secara berkala. Hal ini dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan proses penataan daerah pemilihan serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan daerah pemilihan dan mendukung terciptanya stabilitas politik.

Demikian keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar mewakili Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) (UU Pemilu) pada Kamis (13/10/2022). Sidang keempat dari Perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam permohonan, Pemohon menyatakan Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5), dan Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, sehubungan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru yang berdampak terhadap tuntutan perubahan menjadi konsekuensi logis dari setiap perubahan kebijakan politik sebagaimana amanat dari undang-undang.

“Sehingga kekhawatiran Pemohon atas adanya Daerah Otonomi Baru yang  akan mempengaruhi alokasi kursi DPR tersebut tidak beralasan hukum, karena Pemerintah akan melakukan penyesuaian dan menindaklanjuti perubahan yang timbul karena adanya undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru,” jelas Bahtiar dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersama hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga: Perludem Persoalkan Aturan Dapil bagi Daerah Otonomi Baru dalam UU Pemilu

Bilangan Pembagi Penduduk

Sementara M. Afifuddin mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan keterangan Pihak Terkait. Penentuan dan penataan daerah pemilihan (dapil) di banyak negara menggunakan prinsip equal population yang diperoleh dengan cara menentukan terlebih dahulu quota population. Adapun rumus penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Bilangan Pembagi Penduduk (dengan BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh—dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara. BPPd ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah. Sehingga pembagian wilayah menimbulkan “bias harga kursi” dan pada setiap Dapil bias harga kursi ini ada setelah pengelompokan wilayah. Hal ini terjadi karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal.

Dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum, KPU membuat beberapa tahapan, di antaranya penyiapan regulasi Peraturan KPU ; penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri; pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial; penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2); penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota; pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupan/Kota; uji publik rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan mengundang Partai Politik, LSM pemerhati pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, DPRD, serta stakehorder lainnya; dan setelah semuanya dilakukan maka KPU pun melakukan simulasi penentuan dan pemetaan Dapil.

“Berdasarkan tanggung jawab, kewenangan, hasil evaluasi dan kajian KPU selaku penyelenggara pemilu merekomendasikan bahwa KPU melaksanakan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan penyusunan dan penataan Dapil telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023,” terang Afifuddin.

Sebelum menutup persidangan, Anwar menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan dua orang Ahli Pemohon.

Baca juga: DPR dan Presiden Minta Penundaan Sidang Menyoal Daerah Pemilihan dalam UU Pemilu

Sebagai informasi, dalam permohonan Pemohon menyatakan urgensi penyusunan daerah pemilihan harus memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebab, pemilihan umum merupakan sarana untuk mengejawantahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Penyusunan daerah pemilihan tersebut juga menjadi salah satu tahapan yang penting di awal proses penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini guna memastikan prinsip keterwakilan yang dilakukan melalui proses pemilihan umum sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis. 

Pemohon juga menyatakan pembuktian penyusunan daerah pemilihan bertentangan dengan prinsip dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi yang diatur dalam norma tersebut. Prinsip utama seperti keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional tersebut membatasi ruang realokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan baru untuk Pemilu DPR dan DPRD di Daerah Otonom Baru. Norma ini, mengatur jumlah alokasi kursi dan batas-batas wilayah dalam suatu daerah pemilihan DPR ke dalam lampiran III, namun tidak mengatur mekanisme pembentukan daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru. 

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan Pasal 187 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau  gabungan kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang  tidak dimaknai “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,  kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota yang penyusunannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 185”. Menyatakan Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu berbunyi, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.