Berikut adalah artikel tentang Pemohon Minta Masa Jabatan Anggota KPUD Diperpanjang Hingga Pemilu Berakhir yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ribuan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023-2024. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun jumlah Anggota KPU Provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 2023 sebanyak 136 orang. Kemudian pada 2024 sejumlah 49 orang, dan pada 2025 sejumlah 5 orang anggota.

Pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 1.585 orang anggota yang berakhir masa jabatannya di 2023. Kemudian pada 2024 sebanyak 980 orang, dan pada 2025 terdapat 5 orang anggota.

Demikian inti dari permohonan pengujian Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan oleh Dedi Subrotoyang berprofesi sebagai wiraswasta (Pemohon I), Bahrain yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon II), dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP). Sidang pertama terhadap perkara Nomor 120/PUU-XX/2022 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/12/2022) oleh Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pasa 10 ayat (9) UU Pemilu menyatakan, “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.”

Para Pemohon melalui kuasa hukum Ikhwan Fahrojih mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekruitmennya dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024. Dalam pandangan para Pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal, di antaranya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah.

Selain itu, seleksi anggota KPU bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Di samping itu, hal demikian menyebabkan pemborosan karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU yang dipangkas dari masa jabatannya, di sisi lain negara tetap menggaji para anggota KPU yang masih menjabat.

“Berdasarkan data KPU RI dan membandingkan masa jabatan anggota KPU Provinsi pada 2023–2024 berbeda-beda. Ketidakseragaman masa jabatan ini akan berdampak pada banyaknya gelombang seleksi dan beragamnya waktu penyelenggaraan seleksi sehingga mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak 2024. Demi penataan sistem penyelenggaraan pemilu yang baik, seharusnya rekruitmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak di luar tahapan pemilu atau pada pra-elektoral. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang semula berakhir 2023 dan 2024 diperpanjang hingga selesainya tahapan pemilu serentak pada tahun 2024,” jelas Ikhwan.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

Argumentasi Kerugian Konstitusional

Mencermati permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyarankan para Pemohon agar memperbarui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk pengujian formil dan materil. Para Pemohon juga perlu menyebutkan norma yang diujikan secara lengkap beserta dasar pengujiannya yang termuat dalam UUD 1945. “Berikutnya para Pemohon perlu melakukan kajian komprehensif terhadap kerugian konsitusional yang dialami. Jika menggunakan hak sebagai pengguna hak pilih, maka ini perlu elaborasi dari bagain ini,” jelas Manahan.

Sementara Hakim Konstiuti Enny Nurbangingih mencermati kedudukan hukum para Pemohon sebaiknya menjelaskan hak yang dirugikan atas keberlakuan UU yang diujikan. Utamanya syarat kerugian konstitusional yang diberikan UUD 1945 dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon. “ketika mengkontestasikan dengan UUD 1945 maka harus ada argumentasi yang jelas. Kemudian soal petitum adalah hal yang dimohonkan, maka posita dan petitum ini dirumuskan secara baik,” jelas Enny.

Berikutnya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah selaku ketua panel siding ini dalam nasihatnya menyebutkan perlunya elaborasi kerugian konstitusional yang dipersoalkan terhadap norma Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu. Terhadap tabel-tabel yang ada pada permohonan, diharapkan disertakan bukti-bukti konkret dari hal yang didalilkan atas seleksi atau rekruitmen anggota KPU. “Mengingat 14 Juni 2022 lalu sudah ada rekruitmen, maka berikan argumentasi yang maksimal dari ketidakserentakan yang menyebabkan terganggunya kontestasi pemilu. Seperti apa konkretnya dan elaborasikan,” sebut Guntur.

Sebelum menutup sidang, Guntur mengatakan para Pemohon diberikan waktu hingga 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Untuk kemudian perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 14.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Muhammad Halim.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.