Berikut adalah artikel tentang MK Ubah Pasal UU Pemilu soal Syarat Caleg KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Jokowi yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022, hasil judicial review (JR) yang mengubah sebagian Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan Komisi II DPR,” ungkap Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Konsultasi ini, menurutnya, diperlukan sebelum KPU membuat peraturan soal pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024.

Baca juga: Putusan MK: Eks Napi Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Mesti Tunggu 5 Tahun

“Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU (Peraturan KPU), apakah (perubahan syarat pencalonan sesuai putusan MK) hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” jelas Hasyim.

Sebelumnya, MK memutuskan mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Ketua KPU: Problemnya, MK Putuskan Eks Napi Korupsi Boleh Ikut Pilkada

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Sebagai informasi, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat caleg yaitu “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum sepanjang tidak diartikan bahwa “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Salah satu pertimbangan Mahkamah, pasal 240 ayat (1) huruf g dianggap kontradiktif dengan persyaratan calon kepala daerah pada Undang-undang Pilkada, “sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah”.

Padahal, persyaratan sebagai caleg maupun calon kepala daerah sama-sama persyaratan untuk jabatan yang dipilih publik.

“Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan,” ujar amar putusan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.