Berikut adalah artikel tentang Mengenal DKPP Lembaga Penyelenggara Pemilu Selain KPU dan Bawaslu yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

TEMPO.CO, Jakarta – Selama ini, penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu sering diidentikkan dengan Lembaga KPU alias Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Namun disamping dua lembaga tersebut, masih ada organisasi yang jarang disebut yaitu DKPP. Apa tugasnya?

Mengutip laman dkpp.go.id, kehadiran DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DK-KPU bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU.

DK-KPU dibentuk untuk menyelidiki pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU dan anggota KPU provinsi. Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011.

Adapun tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

a. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan

b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya DKPP memiliki kewenangan antara lain:

1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;

2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik: dan

4. Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2))

Lebih lanjut, Kewajiban DKPP juga diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;

1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;

2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;

3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Contoh Kinerja DKPP

Melansir dari Tempo, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik oleh KPU RI dalam proses verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah angkat bicara. 

Ia  memastikan lembaganya akan bekerja sesuai kewenangan, fungsi, dan tugas kala merespon laporan dugaan tersebut. Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut ke DKPP.

Sebelum menindaklanjuti laporan koalisi, Tio berujar bahwa laporan perlu melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. “Kemudian kita akan lihat bagaimana isi laporan teman-teman koalisi masyarakat sipil,” kata Tio di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2022.

Selain itu, ada juga laporan yang pernah masuk ke DKPP terkait Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik sebab diduga memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 lalu.

Perihal dugaan pelanggaran berupa manipulasi hasil verfak, Tio menyebut DKPP bakal bergerak secara pasif. Kendati demikian, jika laporan sudah diterima dan memenuhi syarat, maka DKPP bakal langsung bergerak sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kita akan bekerja sesuai kewenangan kita sebagai penegak atau sebagai penjaga marwah terkait dengan etik dalam penyelenggaraan Pemilu” ujar Tio.

Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifudddin, mengklaim KPU sudah menindaklanjuti somasi dari para petugas KPU di daerah. Dia mengatakan divisinya bakal mengecek informasi tersebut dengan menyambangi sejumlah lokasi.

“Internal kami melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi di lokus-lokus yang disoal oleh beberapa pihak tersebut,” ujar Afif di kawasan Jakarta Utara, Jumat, 16 Desember 2022.

Dia menyebut baru saja menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Sehingga, dugaan intimidasi kepada petugas KPU daerah belum dapat dipastikan. Menurut dia, divisinya masih pada tahap pencarian lokasi KPU daerah yang mendapat ancaman itu.

Pilihan Editor: Terima Aduan Dugaan Intimidasi Komisioner KPU RI, DKPP: Kami Bekerja Sesuai Tupoksi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.