Berikut adalah artikel tentang Langkah Nyata Bersinergi Membangun Kota KAN Kubang Hibahkan Tanah ke Pemko Sawahlunto yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang, menghibahkan tanah seluas 1,5 hektare kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto.

Penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah dari KAN Kubang kepada Pemko Sawahlunto itu dilakukan di Kantor Wali Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (16/3/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, Ketua KAN Kubang Afrizal Suki Lenggang Sati dan perwakilan Ninik Mamak dari enam suku di Kenagarian Kubang.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pengurus KAN maupun seluruh masyarakat Kenagarian Kubang yang telah bersedia menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum yakni pembangunan Kota Sawahlunto,” ungkap Deri Asta saat menandatangani surat pelepasan hak atas tanah tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya berjanji akan menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat.

Baca juga: Pemko Sawahlunto Terima UHC Award 2023, Komitmen Berikan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat

Sementara, Ketua KAN Kubang Afrizal menyebut, tanah hibah seluas 1,5 hektare tersebut, terletak di wilayah Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin.

“Kenagarian Kubang menghibahkan tanah ini kepada Pemko Sawahlunto agar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas publik,” tutur Afrizal.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan langkah nyata Kenagarian Kubang dalam bersinergi bersama Pemko Sawahlunto untuk membangun kota.

Dikatakannya, untuk tanaman di atas tanah tersebut disepakati untuk dilakukan penggantian sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami menyerahkan kepada Pemko untuk fasilitas publik apa yang akan dibangun pada tanah hibah tersebut. Namun, tadi kami ada menyampaikan sejumlah usulan, yang akan dikaji oleh Pemko apakah layak dan sesuai, kalau memang pas tentu nanti itu yang akan ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca juga: Pemko Sawahlunto Gelar Pelatihan Produksi Batik, Deri Asta: Perhatian dan Dukungan Eksplorasi Batik

Kata Afrizal, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah itu ditandatangani oleh pangulu dari enam suku di Kenagarian Kubang.

Di antaranya, dari Suku Sipanjang oleh Syamsir Datuak Rajo Batuah, dari Suku Dalimo oleh Alisman Datuak Maharajo Kayo dan Suku Payobadar oleh Asrul Datuak Pangulu Marajo.

“Untuk tiga suku lainnya, ditandatangani menyusul karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota sehingga masih dalam perjalanan, namun pada intinya semua suku ini sudah setuju,” jelas Afrizal.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.