Berikut adalah artikel tentang KPU Kabupaten Alor Gelar Sosialisasi PKPU No 7 Tahun 2022 di Lapas Kalabahi Warga Binaan Siap Sukseskan Pemilu 2024 Tanpa Golpu yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

Kalabahi, (10/01/23) – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi yang merupakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pegawai, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong dan Charlamen Djahadael yang kedua-duanya selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut serta beberapa Anggota KPU Kabupaten Alor lainnya.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya mengimbau seluruh warga binaan termasuk pegawai untuk dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dalam sosialisasi karena menurutnya materi tersebut sangat bermanfaat untuk persiapan diri mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yusup juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengimbau agar seluruh warga binaan dalam memasuki tahun politik tidak boleh membuat politik yang anarkis di dalam Lapas serta mempersiapkan diri memasuki Pemilu dengan damai.

“Khusus kepada seluruh pegawai Lapas Kalabahi, sesuai arahan Kakanwil, saya mengimbau agar jangan terlibat dalam politik praktis dan membawanya masuk hingga ke Lapas untuk mempengaruhi warga binaan. Harapan saya, biarlah kita memasuki tahun politik dengan baik dan tanpa kekacauan serta menggunakan hak suara sesuai hati nurani tanpa paksaan dan lain-lain,” imbau Yusup.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan seluruh dunia merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s day.

Menurutnya, Pemilu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kasih Sayang karena Pemerintah berharap Pemilu 2024 berlangsung secara bahagia, damai dan penuh kasih sayang.

Cendana mengharapkan agar seluruh warga binaan Lapas Kekas IIB Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan damai dan menggunakan hak suaranya secara baik dan tepat serta tidak terpengaruh dengan politik uang karena menurutnya politik uang membuat pemilih tidak mempunyai harga diri.

“Saya harap di masa tahun politik ini, saudara-saudara dapat menjauhi diri dari politik uang, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas ketika saudara-saudara bebas sebelum waktunya Pemilu. Jangan mau jadi korban politik uang. Saudara-saudara bebas dari Lapas, harus jadi corong bagi kami di masyarakat, harus jadi berkat dan tidak boleh membuat masalah hanya karena masalah politik,” ujar Cendana.

Cendana menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lapas Kelas IIB Kalabahi adalah Petugas Lapas sendiri. Ia menuturkan bahwa pada Pemilu tanggal 14 Desember 2024, ada 5 surat suara yang nanti diperoleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi saat Pemilu dan 5 surat suara itu terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Sedangkan pada Bulan November 2024, katanya akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Lebih lanjut, Charlamen Djahadael, Anggota KPU Kabupaten Alor selaku pemateri kedua menyampaikan terkait ketentuan Pemilu dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Charlamen juga menyampaikan terkait Pengertian Pemilu, Manfaat Pemilu, Tujuan Pemilu, Asas Pemilu, Syarat-syarat Menjadi Pemilih, serta Politik Uang dan Dampaknya.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, harapan kami saudara-saudara warga binaan Lapas Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan baik dan menggunakan hak suaranya secara baik. Jangan ada yang Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih sama sekali dan mencoblos tidak sesuai aturannya, sehingga suaranya tidak diperhitungkan karena suara saudara-saudara yang cerdas menentukan masa depan bangsa dan negara kita Indonesia,” tegas Charlamen.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pada sesi ini seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh kedua pemateri.

Diakhir kegiatan, meresponi penyampaian kedua pemateri, seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi siap untuk mensukseskan Pemilu 2024 tanpa Golput.

Kalabahi_Selasa (10/01/23) Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi yang merupakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pegawai, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong dan Charlamen Djahadael yang kedua-duanya selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut serta beberapa Anggota KPU Kabupaten Alor lainnya.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya mengimbau seluruh warga binaan termasuk pegawai untuk dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dalam sosialisasi karena menurutnya materi tersebut sangat bermanfaat untuk persiapan diri mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yusup juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengimbau agar seluruh warga binaan dalam memasuki tahun politik tidak boleh membuat politik yang anarkis di dalam Lapas serta mempersiapkan diri memasuki Pemilu dengan damai.

“Khusus kepada seluruh pegawai Lapas Kalabahi, sesuai arahan Kakanwil, saya mengimbau agar jangan terlibat dalam politik praktis dan membawanya masuk hingga ke Lapas untuk mempengaruhi warga binaan. Harapan saya, biarlah kita memasuki tahun politik dengan baik dan tanpa kekacauan serta menggunakan hak suara sesuai hati nurani tanpa paksaan dan lain-lain,” imbau Yusup.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan seluruh dunia merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s day.

Menurutnya, Pemilu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kasih Sayang karena Pemerintah berharap Pemilu 2024 berlangsung secara bahagia, damai dan penuh kasih sayang.

Cendana mengharapkan agar seluruh warga binaan Lapas Kekas IIB Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan damai dan menggunakan hak suaranya secara baik dan tepat serta tidak terpengaruh dengan politik uang karena menurutnya politik uang membuat pemilih tidak mempunyai harga diri.

“Saya harap di masa tahun politik ini, saudara-saudara dapat menjauhi diri dari politik uang, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas ketika saudara-saudara bebas sebelum waktunya Pemilu. Jangan mau jadi korban politik uang. Saudara-saudara bebas dari Lapas, harus jadi corong bagi kami di masyarakat, harus jadi berkat dan tidak boleh membuat masalah hanya karena masalah politik,” ujar Cendana.

Cendana menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lapas Kelas IIB Kalabahi adalah Petugas Lapas sendiri. Ia menuturkan bahwa pada Pemilu tanggal 14 Desember 2024, ada 5 surat suara yang nanti diperoleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi saat Pemilu dan 5 surat suara itu terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Sedangkan pada Bulan November 2024, katanya akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Lebih lanjut, Charlamen Djahadael, Anggota KPU Kabupaten Alor selaku pemateri kedua menyampaikan terkait ketentuan Pemilu dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Charlamen juga menyampaikan terkait Pengertian Pemilu, Manfaat Pemilu, Tujuan Pemilu, Asas Pemilu, Syarat-syarat Menjadi Pemilih, serta Politik Uang dan Dampaknya.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, harapan kami saudara-saudara warga binaan Lapas Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan baik dan menggunakan hak suaranya secara baik. Jangan ada yang Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih sama sekali dan mencoblos tidak sesuai aturannya, sehingga suaranya tidak diperhitungkan karena suara saudara-saudara yang cerdas menentukan masa depan bangsa dan negara kita Indonesia,” tegas Charlamen.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pada sesi ini seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh kedua pemateri.

Diakhir kegiatan, meresponi penyampaian kedua pemateri, seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi siap untuk mensukseskan Pemilu 2024 tanpa Golput.

Kalabahi_Selasa (10/01/23) Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi yang merupakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pegawai, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong dan Charlamen Djahadael yang kedua-duanya selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut serta beberapa Anggota KPU Kabupaten Alor lainnya.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya mengimbau seluruh warga binaan termasuk pegawai untuk dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dalam sosialisasi karena menurutnya materi tersebut sangat bermanfaat untuk persiapan diri mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yusup juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengimbau agar seluruh warga binaan dalam memasuki tahun politik tidak boleh membuat politik yang anarkis di dalam Lapas serta mempersiapkan diri memasuki Pemilu dengan damai.

“Khusus kepada seluruh pegawai Lapas Kalabahi, sesuai arahan Kakanwil, saya mengimbau agar jangan terlibat dalam politik praktis dan membawanya masuk hingga ke Lapas untuk mempengaruhi warga binaan. Harapan saya, biarlah kita memasuki tahun politik dengan baik dan tanpa kekacauan serta menggunakan hak suara sesuai hati nurani tanpa paksaan dan lain-lain,” imbau Yusup.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan seluruh dunia merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s day.

Menurutnya, Pemilu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kasih Sayang karena Pemerintah berharap Pemilu 2024 berlangsung secara bahagia, damai dan penuh kasih sayang.

Cendana mengharapkan agar seluruh warga binaan Lapas Kekas IIB Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan damai dan menggunakan hak suaranya secara baik dan tepat serta tidak terpengaruh dengan politik uang karena menurutnya politik uang membuat pemilih tidak mempunyai harga diri.

“Saya harap di masa tahun politik ini, saudara-saudara dapat menjauhi diri dari politik uang, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas ketika saudara-saudara bebas sebelum waktunya Pemilu. Jangan mau jadi korban politik uang. Saudara-saudara bebas dari Lapas, harus jadi corong bagi kami di masyarakat, harus jadi berkat dan tidak boleh membuat masalah hanya karena masalah politik,” ujar Cendana.

Cendana menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lapas Kelas IIB Kalabahi adalah Petugas Lapas sendiri. Ia menuturkan bahwa pada Pemilu tanggal 14 Desember 2024, ada 5 surat suara yang nanti diperoleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi saat Pemilu dan 5 surat suara itu terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Sedangkan pada Bulan November 2024, katanya akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Lebih lanjut, Charlamen Djahadael, Anggota KPU Kabupaten Alor selaku pemateri kedua menyampaikan terkait ketentuan Pemilu dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Charlamen juga menyampaikan terkait Pengertian Pemilu, Manfaat Pemilu, Tujuan Pemilu, Asas Pemilu, Syarat-syarat Menjadi Pemilih, serta Politik Uang dan Dampaknya.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, harapan kami saudara-saudara warga binaan Lapas Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan baik dan menggunakan hak suaranya secara baik. Jangan ada yang Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih sama sekali dan mencoblos tidak sesuai aturannya, sehingga suaranya tidak diperhitungkan karena suara saudara-saudara yang cerdas menentukan masa depan bangsa dan negara kita Indonesia,” tegas Charlamen.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pada sesi ini seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh kedua pemateri.

Diakhir kegiatan, meresponi penyampaian kedua pemateri, seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi siap untuk mensukseskan Pemilu 2024 tanpa Golput.

Kalabahi_Selasa (10/01/23) Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi yang merupakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pegawai, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong dan Charlamen Djahadael yang kedua-duanya selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut serta beberapa Anggota KPU Kabupaten Alor lainnya.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya mengimbau seluruh warga binaan termasuk pegawai untuk dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dalam sosialisasi karena menurutnya materi tersebut sangat bermanfaat untuk persiapan diri mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yusup juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengimbau agar seluruh warga binaan dalam memasuki tahun politik tidak boleh membuat politik yang anarkis di dalam Lapas serta mempersiapkan diri memasuki Pemilu dengan damai.

“Khusus kepada seluruh pegawai Lapas Kalabahi, sesuai arahan Kakanwil, saya mengimbau agar jangan terlibat dalam politik praktis dan membawanya masuk hingga ke Lapas untuk mempengaruhi warga binaan. Harapan saya, biarlah kita memasuki tahun politik dengan baik dan tanpa kekacauan serta menggunakan hak suara sesuai hati nurani tanpa paksaan dan lain-lain,” imbau Yusup.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan seluruh dunia merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s day.

Menurutnya, Pemilu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kasih Sayang karena Pemerintah berharap Pemilu 2024 berlangsung secara bahagia, damai dan penuh kasih sayang.

Cendana mengharapkan agar seluruh warga binaan Lapas Kekas IIB Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan damai dan menggunakan hak suaranya secara baik dan tepat serta tidak terpengaruh dengan politik uang karena menurutnya politik uang membuat pemilih tidak mempunyai harga diri.

“Saya harap di masa tahun politik ini, saudara-saudara dapat menjauhi diri dari politik uang, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas ketika saudara-saudara bebas sebelum waktunya Pemilu. Jangan mau jadi korban politik uang. Saudara-saudara bebas dari Lapas, harus jadi corong bagi kami di masyarakat, harus jadi berkat dan tidak boleh membuat masalah hanya karena masalah politik,” ujar Cendana.

Cendana menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lapas Kelas IIB Kalabahi adalah Petugas Lapas sendiri. Ia menuturkan bahwa pada Pemilu tanggal 14 Desember 2024, ada 5 surat suara yang nanti diperoleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi saat Pemilu dan 5 surat suara itu terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Sedangkan pada Bulan November 2024, katanya akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Lebih lanjut, Charlamen Djahadael, Anggota KPU Kabupaten Alor selaku pemateri kedua menyampaikan terkait ketentuan Pemilu dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Charlamen juga menyampaikan terkait Pengertian Pemilu, Manfaat Pemilu, Tujuan Pemilu, Asas Pemilu, Syarat-syarat Menjadi Pemilih, serta Politik Uang dan Dampaknya.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, harapan kami saudara-saudara warga binaan Lapas Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan baik dan menggunakan hak suaranya secara baik. Jangan ada yang Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih sama sekali dan mencoblos tidak sesuai aturannya, sehingga suaranya tidak diperhitungkan karena suara saudara-saudara yang cerdas menentukan masa depan bangsa dan negara kita Indonesia,” tegas Charlamen.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pada sesi ini seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh kedua pemateri.

Diakhir kegiatan, meresponi penyampaian kedua pemateri, seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi siap untuk mensukseskan Pemilu 2024 tanpa Golput.

Kalabahi_Selasa (10/01/23) Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi yang merupakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pegawai, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong dan Charlamen Djahadael yang kedua-duanya selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut serta beberapa Anggota KPU Kabupaten Alor lainnya.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya mengimbau seluruh warga binaan termasuk pegawai untuk dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dalam sosialisasi karena menurutnya materi tersebut sangat bermanfaat untuk persiapan diri mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yusup juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengimbau agar seluruh warga binaan dalam memasuki tahun politik tidak boleh membuat politik yang anarkis di dalam Lapas serta mempersiapkan diri memasuki Pemilu dengan damai.

“Khusus kepada seluruh pegawai Lapas Kalabahi, sesuai arahan Kakanwil, saya mengimbau agar jangan terlibat dalam politik praktis dan membawanya masuk hingga ke Lapas untuk mempengaruhi warga binaan. Harapan saya, biarlah kita memasuki tahun politik dengan baik dan tanpa kekacauan serta menggunakan hak suara sesuai hati nurani tanpa paksaan dan lain-lain,” imbau Yusup.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan seluruh dunia merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s day.

Menurutnya, Pemilu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kasih Sayang karena Pemerintah berharap Pemilu 2024 berlangsung secara bahagia, damai dan penuh kasih sayang.

Cendana mengharapkan agar seluruh warga binaan Lapas Kekas IIB Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan damai dan menggunakan hak suaranya secara baik dan tepat serta tidak terpengaruh dengan politik uang karena menurutnya politik uang membuat pemilih tidak mempunyai harga diri.

“Saya harap di masa tahun politik ini, saudara-saudara dapat menjauhi diri dari politik uang, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas ketika saudara-saudara bebas sebelum waktunya Pemilu. Jangan mau jadi korban politik uang. Saudara-saudara bebas dari Lapas, harus jadi corong bagi kami di masyarakat, harus jadi berkat dan tidak boleh membuat masalah hanya karena masalah politik,” ujar Cendana.

Cendana menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lapas Kelas IIB Kalabahi adalah Petugas Lapas sendiri. Ia menuturkan bahwa pada Pemilu tanggal 14 Desember 2024, ada 5 surat suara yang nanti diperoleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi saat Pemilu dan 5 surat suara itu terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Sedangkan pada Bulan November 2024, katanya akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Lebih lanjut, Charlamen Djahadael, Anggota KPU Kabupaten Alor selaku pemateri kedua menyampaikan terkait ketentuan Pemilu dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Charlamen juga menyampaikan terkait Pengertian Pemilu, Manfaat Pemilu, Tujuan Pemilu, Asas Pemilu, Syarat-syarat Menjadi Pemilih, serta Politik Uang dan Dampaknya.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, harapan kami saudara-saudara warga binaan Lapas Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan baik dan menggunakan hak suaranya secara baik. Jangan ada yang Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih sama sekali dan mencoblos tidak sesuai aturannya, sehingga suaranya tidak diperhitungkan karena suara saudara-saudara yang cerdas menentukan masa depan bangsa dan negara kita Indonesia,” tegas Charlamen.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pada sesi ini seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh kedua pemateri.

Diakhir kegiatan, meresponi penyampaian kedua pemateri, seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi siap untuk mensukseskan Pemilu 2024 tanpa Golput.

Kalabahi_Selasa (10/01/23) Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi yang merupakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pegawai, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong dan Charlamen Djahadael yang kedua-duanya selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut serta beberapa Anggota KPU Kabupaten Alor lainnya.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya mengimbau seluruh warga binaan termasuk pegawai untuk dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dalam sosialisasi karena menurutnya materi tersebut sangat bermanfaat untuk persiapan diri mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yusup juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengimbau agar seluruh warga binaan dalam memasuki tahun politik tidak boleh membuat politik yang anarkis di dalam Lapas serta mempersiapkan diri memasuki Pemilu dengan damai.

“Khusus kepada seluruh pegawai Lapas Kalabahi, sesuai arahan Kakanwil, saya mengimbau agar jangan terlibat dalam politik praktis dan membawanya masuk hingga ke Lapas untuk mempengaruhi warga binaan. Harapan saya, biarlah kita memasuki tahun politik dengan baik dan tanpa kekacauan serta menggunakan hak suara sesuai hati nurani tanpa paksaan dan lain-lain,” imbau Yusup.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan seluruh dunia merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s day.

Menurutnya, Pemilu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kasih Sayang karena Pemerintah berharap Pemilu 2024 berlangsung secara bahagia, damai dan penuh kasih sayang.

Cendana mengharapkan agar seluruh warga binaan Lapas Kekas IIB Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan damai dan menggunakan hak suaranya secara baik dan tepat serta tidak terpengaruh dengan politik uang karena menurutnya politik uang membuat pemilih tidak mempunyai harga diri.

“Saya harap di masa tahun politik ini, saudara-saudara dapat menjauhi diri dari politik uang, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas ketika saudara-saudara bebas sebelum waktunya Pemilu. Jangan mau jadi korban politik uang. Saudara-saudara bebas dari Lapas, harus jadi corong bagi kami di masyarakat, harus jadi berkat dan tidak boleh membuat masalah hanya karena masalah politik,” ujar Cendana.

Cendana menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lapas Kelas IIB Kalabahi adalah Petugas Lapas sendiri. Ia menuturkan bahwa pada Pemilu tanggal 14 Desember 2024, ada 5 surat suara yang nanti diperoleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi saat Pemilu dan 5 surat suara itu terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Sedangkan pada Bulan November 2024, katanya akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Lebih lanjut, Charlamen Djahadael, Anggota KPU Kabupaten Alor selaku pemateri kedua menyampaikan terkait ketentuan Pemilu dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Charlamen juga menyampaikan terkait Pengertian Pemilu, Manfaat Pemilu, Tujuan Pemilu, Asas Pemilu, Syarat-syarat Menjadi Pemilih, serta Politik Uang dan Dampaknya.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, harapan kami saudara-saudara warga binaan Lapas Kalabahi dapat mengikuti Pemilu dengan baik dan menggunakan hak suaranya secara baik. Jangan ada yang Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih sama sekali dan mencoblos tidak sesuai aturannya, sehingga suaranya tidak diperhitungkan karena suara saudara-saudara yang cerdas menentukan masa depan bangsa dan negara kita Indonesia,” tegas Charlamen.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pada sesi ini seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh kedua pemateri.

Diakhir kegiatan, meresponi penyampaian kedua pemateri, seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi siap untuk mensukseskan Pemilu 2024 tanpa Golput.

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.