Berikut adalah artikel tentang KPU Gandeng Band Cokelat untuk Jingle Pemilu 2024 yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Band Cokelat sebagai untuk membawakan jingle Pemilu 2024. (Foto: Tim Humas KPU)

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercayakan kembali Band Cokelat sebagai pembawa jingle dari Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 Cokelat juga terbilang sukses dengan jingle Pemilu yang dibawakan dan dinilai sukses membakar semangat masyarakat untuk antusias datang mencoblos.

“Seingat saya 2019 juga Cokelat dan rasa-rasanya enak didengar, menghentak untuk membangun semangat kita untuk menyambut Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Hasyim menjelaskan, jingle Pemilu 2024 diberi judul “Memilih untuk Indonesia” dan lagu tersebut ditulis oleh sang vokalis, Kikan Namara.

“Jingle itu tantangan tersendiri, karena harus mudah diingat tapi pesan pentingnya harus sampai,” urai Kikan dalam kesempatan terpisah.

Selain jingle, secara resmi KPU juga meluncurkan maskot Pemilu 2024 yang dinamakan Sulu dan Sura. Diketahui Sulu dan Sura adalah burung jalak Bali yang sengaja dipasangkan jantan dan betina sebahai representasi pemilih Indonesia yang terdiri dari pria dan wanita.

“Ada dua (maskot), bukan cuma satu. Digambarkan yang satu berjenis kelamin jantan, satu betina. Untuk menggambarkan pemilih kita tidak hanya kaum laki-laki, tapi juga ada perempuan,” Hasyim menandaskan.

Berikut lirik dari jingle Pemilu 2024 yang videonya sudah dapat disaksikan di kanal Youtube KPU:

Memilih untuk Indonesia

Tiba waktunya

Untuk gunakan hak pilih kita

Salurkan aspirasi bersama

Demi bangsa

Teguh percaya

Suara kita sangat berharga

Menentukan arah masa depan

Indonesia

Langsung Umum Bebas Rahasia

Jujur dan Adil

Sebagai sarana integrasi bangsa

Ayo rakyat Indonesia

Bersatu langkahkan kaki

Menuju bilik suara

Rabu 14 Februari

Ayo rakyat Indonesia

Beri kontribusi nyata

Raih asa bersama

Kita memilih untuk Indonesia

Presiden Joko Widodo melantik anggota baru KPU dan Bawaslu di tengah isu penundaan Pemilu. Dalam kesempatan itu, Presiden meminta anggota KPU dan Bawaslu untuk segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.

Jokowi Ingatkan KPU soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Menjadi Politis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan maskot dan jingle untuk gelaran pesta demokrasi Pemilu serentak 2024 di Ancol, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Peluncuran maskot dan jingle Pemilu 2024 tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajarannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan Pemilu 2024 memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas. Menurut kepala negara, hal itu penting untuk mengantisipasi mengatasi berbagai persoalan yang akan muncul.

“Hal-hal teknis bisa menjadi politis, sehingga ini kita harus hati-hati untuk itu. Siapkan sarana-prasarana logistik secara detail,” kata Jokowi saat pidato pembukaan dalam acara Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilu Serentak 2024 di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC)–Ancol, Jumat (2/12/2022).

Jokowi juga meminta agar KPU merencanakan pengadaan tepat jumlah dan tepat waktu untuk urusan logistik. Pengkondisian diperlukan agar tidak menjadi keributan di lapangan akibat hal terkait.

“Kondisi ini yang perlu kita siapkan, jangan sampai ketidaksiapan membuat keributan di lapangan. Hal kecil bila kita tidak detil mengikuti menyelesaikan bisa menjadi keributan,” kata Presiden.

Terakhir, Jokowi meminta supaya KPU tetap melakukan efisiensi dalam tiap anggaran yang dikeluarkan. Meski sudah terdapat alokasinya masing-masing, presiden ingin semua dijalankan transparan dan terbuka.

“Penting efisiensi dan transparansi sehingga semua terbuka. Pemilu 2024 ini kita selenggarakan dalam kondisi ekonomi global yg diliputi ketidakpastian, kita harus memiliki perasaan yang sama mengenai ini,” kata Jokowi.

KPU Pelajari Putusan MK soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Dipenjara

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Pada hari pertama partai yang mendaftar yakni PDIP, PKS, PKP, Partai Reformasi, Partai Nasdem, Partai Prima, Perindo, dan PBB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.

MK menilai 5 tahun itu akan menjadi waktu bagi mereka untuk beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakangnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada Presiden dan DPR, khususnya Komisi II.

“Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tsb kpd Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR),” kata Hasyim melalui pesan singkat soal larangan eks koruptor nyaleg, Kamis (1/12/2022).

Dia memastikan, terdapat sejumlah hal yang patut dikonsultasikan. Utamanya, apakah aturan tersebut hanya berlaku pada calon tertentu atau secara keseluruhan.

“Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD,” jelas Hasyim.

Sebagai informasi, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Perubahan

Pasal itu kemudian berubah menjadi:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Muhammad Radityo Priyasmoro

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.