Berikut adalah artikel tentang Apa Itu PPS Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

Panita Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Foto : republika

Kampus—Panita Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024). Apa itu PPS ? Apa tugas dan wewenang PPS di Pemilu 2024?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Selain PPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Menurut jadwal KPU, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban PPS

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.


Baca juga :

Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Mana Pilihan Pelajar dan Mahasiswa ?

Apa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Bangga, Siswa Indonesia Raih 4 Medali Perak di Olimpiade Kimia Internasional

Top, Siswa Indonesia Raih 2 Emas dan 2 Perunggu dalam Olimpiade Biologi Internasional 2022

Tim Olimpiade Matematika Indonesia Raih Lima Medali pada IMO ke-63 di Norwegia

Tim Fisika Indonesia Raih Lima Medali pada IPhO 2022 di Swiss

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : [email protected]

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.