Mayoritas harga kripto jajaran teratas bergerak di zona hijau, Jumat, 24 Maret 2023. (Foto: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta – Harga bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada perdagangan Jumat, (24/3/2023). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Jumat, 24 Maret 2023 pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali menguat 3,17 persen dalam 24 jam dan 13,94 persen sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 28.283 per koin atau setara Rp 426,6 juta (asumsi kurs Rp 15.084 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) juga turut menguat. ETH naik 4,41 persen dalam sehari terakhir dan 9,02 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 27,39 juta per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali pulih. Dalam 24 jam terakhir BNB menguat 1,18 persen dan 0,05 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 4,96 juta per koin. 

Kemudian Cardano, kembali berada di zona hijau. Dalam satu hari terakhir ADA naik 2,56 persen dan 15,07 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.596 per koin.

Adapun Solana (SOL) kembali menguat. SOL terbang 1,30 persen dalam sehari terakhir dan 13,18 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 333.072 per koin.

Sedangkan XRP kembali menguat. XRP tumbuh 3,76 persen dalam 24 jam dan 21,37 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 6.650 per koin. 

Koin Meme Dogecoin (DOGE) turut alami penguatan. Dalam satu hari terakhir DOGE pulih 3,44 persen dan 8,99 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.157 per token.

Harga kripto hari ini yakni stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00

Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1.184 miliar atau setara Rp 17.860 triliun. 

Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi. Regulator menyoroti volatilitas tinggi nilainya dan juga potensi disalahgunakan, sementara ada negara yang j…

SEC Bakal Tuntut Pertukaran Kripto Coinbase, Ada Apa?

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) telah mengancam akan menuntut pertukaran kripto Coinbase Global Inc atas beberapa produk, ini merupakan langkah SEC pengawasan di beberapa sektor yang belum diatur.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (23/4/2023). saham Coinbase turun hampir 13 persen menjadi USD 67,33 atau sekitar Rp 1 juta (asumsi kurs Rp 15.256 per dolar AS) dalam perdagangan yang diperpanjang setelah perusahaan mengatakan pada Rabu regulator telah mengeluarkan pemberitahuan.

Deklarasi resmi dari staf SEC bermaksud untuk merekomendasikan tindakan penegakan hukum. Tindakan penegakan potensial akan terkait dengan aspek pasar spot Coinbase serta produk Earn, Prime, dan Wallet, Coinbase.

SEC telah meningkatkan upaya untuk menindak industri kripto sejak ledakan FTX tahun lalu, dan layanan staking seperti Coinbase Earn berada di bawah pengawasan yang meningkat karena tidak terdaftar.

Staking adalah proses di mana pemegang kripto secara sukarela mengambil bagian dalam memvalidasi transaksi di blockchain. Produk-produk ini sering kali menawarkan hasil yang menakjubkan kepada pelanggan.

Bulan lalu, Kraken setuju untuk menutup layanan staking cryptocurrencynya di AS dan membayar denda USD 30 juta atau setara Rp 487,5 miliar untuk menyelesaikan biaya SEC karena gagal mendaftarkan program.

Coinbase mengatakan layanannya terus beroperasi seperti biasa setelah pemberitahuan dikeluarkan. Pemberitahuan tidak selalu menghasilkan tuntutan atau sinyal penerima telah melanggar hukum apa pun.

 Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

SEC Bekukan Aset BKCoin Terkait Dugaan Skema Ponzi Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS ( SEC) mengajukan tindakan darurat terhadap penasihat investasi BKCoin Management dan salah satu prinsipalnya sehubungan dengan dugaan skema penipuan kripto senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.357 per dolar AS). 

SEC mengatakan berhasil membekukan aset BKCoin Management, penunjukan penerima dan bantuan darurat lainnya terhadap perusahaan yang berbasis di Miami itu. 

Keluhan SEC, diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida, menuduh BKCoin melanggar ketentuan anti penipuan undang-undang sekuritas federal. 

Dari setidaknya Oktober 2018 hingga September 2022, SEC mengatakan dalam rilis 6 Maret, BKCoin mengumpulkan sekitar USD 100 juta dari setidaknya 55 investor untuk berinvestasi dalam aset kripto.

SEC menuduh BKCoin malah menggunakan sebagian uang itu untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi dan untuk penggunaan pribadi. 

“Para terdakwa mengabaikan struktur dana, mencampurkan aset investor, dan menggunakan lebih dari USD 3,6 juta atau setara RP 55,2 miliar untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi untuk mendanai investor,” kata SEC, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (7/3/2023). 

BKCoin didirikan pada 2018 oleh Kevin Kang dan Carlos Betancourt. Kang dipecat pada Oktober karena diduga menyalahgunakan USD 12 juta aset atau setara Rp 184,2 miliar dari tiga dana multistrategi, menurut pengajuan pengadilan ke Pengadilan Sirkuit AS di Florida.

Pengaduan tersebut juga mengatakan Kang menyalahgunakan setidaknya USD 371.000 atau setara Rp 5,6 miliar uang investor untuk membayar, antara lain, liburan, tiket acara olahraga, dan apartemen di New York City.

Kang diduga berusaha menyembunyikan penggunaan uang investor yang tidak sah dengan memberikan dokumen yang diubah dengan saldo rekening bank yang membengkak kepada administrator pihak ketiga untuk mendapatkan dana tertentu.

Akibat Promosikan Kripto, Selebritas Lindsay Lohan Didenda SEC

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Aktris Lindsay Lohan setuju untuk membayar puluhan ribu dolar Amerika Serikat (AS) dalam menyelesaikan kasus terkait mempromosikan investasi kripto kepada jutaan pengikut media sosial mereka tanpa mengungkapkan mereka dibayar untuk melakukannya.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (24/3/2023), menanggapi permintaan komentar, humas Lindsay Lohan, Leslie Sloane mengatakan aktris itu dihubungi pada Maret 2022, tidak mengetahui persyaratan pengungkapan, dan setuju untuk membayar denda untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Lohan, yang minggu lalu mengumumkan dia hamil, dipanggil untuk menyerahkan USD 10.000 atau setara Rp 152,5 juta (asumsi kurs Rp 15.253 per dolar AS) yang dia bayarkan, ditambah bunga, dan membayar denda USD 30.000 atau setara Rp 457,8 juta menurut keluhan SEC.

Dalam gugatan yang diajukan oleh SEC di pengadilan federal di New York, agensi tersebut mengklaim para selebritas dibayar untuk mempromosikan kripto Tronix (TRX) dan BitTorrent (BTT), keduanya merupakan sekuritas aset kripto yang ditawarkan untuk dijual oleh tiga perusahaan milik Justin Sun, berkebangsaan China. 

Sun adalah perwakilan tetap untuk Organisasi Perdagangan Dunia dan mungkin tinggal di Singapura atau Hong Kong, menurut pengaduan tersebut.

Mulai sekitar Agustus 2017, Sun diduga menawarkan untuk menjual miliaran sekuritas yang tidak terdaftar dan terlibat dalam perdagangan manipulatif, sementara juga menciptakan pasar sekunder tempat Tronix dan BitTorrent dapat diperdagangkan, menurut pengaduan tersebut.

Selebritas Promosikan Kripto

Banyak selebritas dan atlet telah menggunakan pengaruh mereka dan pengikut media sosial yang masif untuk mempromosikan cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Matt Damon, Tom Brady, dan Reese Witherspoon. 

Tetapi melakukannya tanpa mengungkapkan kapan mereka dibayar untuk melakukannya adalah ilegal, dan telah membuat beberapa nama besar terlibat masalah dengan regulator sekuritas. 

Musim gugur yang lalu, Kim Kardashian setuju untuk membayar denda USD 1 juta atau setara Rp 15,2 miliar untuk menyelesaikan tuntutan federal dia merekomendasikan token Ethereum Max, sekuritas kripto, kepada jutaan pengikut Instagramnya tanpa menjelaskan dia dibayar untuk melakukannya.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.