Berikut adalah artikel tentang Beredar Percakapan Soal Pengamanan Partai di Verifikasi Komisioner KPU Saya Tidak Tahu yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

TEMPO.CO, Jakarta – Rekaman yang diduga antara seorang pengurus KPU di daerah dengan seorang kepala biro di Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI beredar. Dalam rekaman itu seorang wanita yang diduga dari KPU RI menyebut soal pengamanan partai-partai untuk verifikasi.

Dalam percakapan itu juga disebut-sebut nama Idham. Seperti diketahui, Idham Holik adalah salah satu komisioner KPU RI.

Menanggapi rekaman tersebut Idham mengaku tak tahu menahu mengenai percakapan dalam rekaman tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali sampai media memberitakan. Sepertinya ada miskomunikasi atas rekaman tersebut,” ujar dia pada Rabu 28 Desember 2022.

Idham Holik menambahkan KPU pusat tidak pernah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk melanggar regulasi. Termasuk, kata dia, instruksi untuk mengamankan partai-partai di dalam tahapan terakhir verifikasi.

“Tidak ada instruksi apa pun saya kepada struktural, kecuali instruksi melaksanakan aturan teknis pelaksaan verifikasi faktual,” kata dia melalui pesan tertulis.

Baca juga: KPU Dianggap Berlebihan Soal Rencana Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan KPU perlu menelisik rekaman percakapan tersebut. Sebab, kata dia, hal itu untuk menghilangkan kecurigaan dari masyarakat.

“Kalau menurut saya ini harus segera diusut karena jangan sampai polemik ini berkepanjangan. Membuka dugaan polemik verifikasi semakin cepat semakin bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan koalisinya membuka posko pengaduan kecurangan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 pada pekan lalu. Hasilnya, koalisi mencatat ada 12 kabupaten dan 7 provinsi yang diduga mengikuti instruksi KPU pusat untuk berbuat curang dalam proses verfak parpol. 

Kurnia menceritakan kronologi yang dialami oleh pelapor. Pada Sabtu, 5 November 2022, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verfak ke KPU provinsi. Di hari berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi hasil verfak kabupaten/kota melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Partai Politik alias SIPOL.

Sebelum hasil rekapitulasi diumumkan, anggota KPU pusat, melalui video call, diduga mendesak KPU provinsi untuk mengubah status verifikasi faktual sejumlah parpol dari TMS menjadi MS. Kurnia mengatakan upaya tersebut sempat menghadapi kendala. Musababnya, ada petugas KPU kabupaten/kota yang tidak sepakat menjalankan instruksi buruk itu.

“Karena beberapa anggota KPU daerah tidak sepakat menjalankan instruksi buruk tersebut, sehingga strateginya diubah,” kata Kurnia, Ahad, 18 Desember 2022.

KPU pusat disinyalir memerintahkan Sekretaris KPU provinsi untuk mengubah data verfak parpol. Caranya, kata Kurnia, sekretaris KPU provinsi memberi instruksi kepada operator SIPOL untuk mengubah status verfak sejumlah parpol dari TMS menjadi MS. 

“Kabarnya, Sekretaris Jenderal KPU sempat komunikasi melalui video call untuk memberi instruksi disertai ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak,” ujar Kurnia.

Dia menjelaskan, praktik intimidasi, intervensi, dan kecurangan ini jelas-jelas menodai asas utama tentang independensi KPU. Oleh sebab itu, koalisi mendesak KPU untuk mengaudit dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat data SIPOL. “Jawabannya audit SIPOLnya, biar tahu jika ada perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu,” ujar Kurnia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.

Afif juga mengatakan jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh jajaran terkait.

Baca juga: Menanti Langkah KPU Soal Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual Partai Politik

Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.