Berikut adalah artikel tentang Lahan Bekas Galian Tambang Batu Bara Sawahlunto Dirancang Jadi Kawasan Konservasi yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.
Bisnis.com, SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatra Barat, bersama Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) akan menyulap lahan bekas galian tambang batu bara di Sawahlunto dengan luas mencapai 24 hektare.
Pendiri KEHATI Emil Salim mengatakan lahan bekas galian tambang batu bara di Sawahlunto itu dirancang untuk menjadi kawasan konservasi lingkungan. Lokasi itu berada di luar kawasan hutan yang memiliki fungsi konservasi in-situ dan ex-situ.
“Rencana ini akan kita mulai bertepatan pada hari Lingkungan Hidup pada 8 Juni mendatang. Hal ini terwujud berkat kerjasama KLHK, Pemprov Sumbar, dan Pemko Sawahlunto. Jadi kesepakatan telah ada, tinggal kita mulai saja lagi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan kesepakatan Yayasan KEHATI bersama dengan Pemerintah Kota Sawahlunto telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Berlanjut pada tahun 2020, telah dilakukannya kegiatan studi dan focus group discussion dengan kelompok masyarakat dan dinas lingkungan hidup, dilaksanakan dan menghasilkan sebuah master plan Taman Kehati Sawahlunto.
Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, proses yang dilakukan mengalami perlambatan dan dokumen DED (detailed engineering design) baru rampung di tahun 2021.
“Jadi rencana untuk menyulap bekas galian tambang ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Sehingga KEHATI bertekad untuk memilih Sawahlunto,” ujarnya.
Emil Salim menyebutkan pertimbangan yang diperhitungkan oleh KEHATI untuk memilih lahan bekas galian tambang batu bara di Sawahlunto ini, karena Kota Sawahlunto merupakan kota industri tambang batubara sejak tahun 1892 dan ditetapkan sebagai World Heritage City oleh UNESCO pada tahun 2019.
Sehingga KEHATI memandang bahwa area bekas tambang merupakan potensi untuk masa depan bila dapat dijadikan kawasan konservasi.
“Sebagai kota bekas tambang, Kota Sawahlunto mempunyai area reklamasi yang cukup luas dan Pemerintah Kota Sawahlunto mempunyai visi ingin mewujudkan kota bekas tambang menjadi kota wisata, budaya dan lingkungan hidup,” ucap dia.
Untuk itu, Pemerintah Kota Sawahlunto telah menyetujui penggunaan lahan seluas 24,28 hektare dimana untuk tahap awal KEHATI akan membangun seluas kurang lebih 5 ha.
“Jadi kita kerjakan secara bertahap. Untuk tahap awal kita garap kurang lebih lima hektar,” sebutnya.
Emil Salim berpesan bahwa rakyat yang menderita akibat pola pembangunan resource exploitative di masa lalu, saat ini melalui upaya pelestarian keanekaragaman hayati, menjadi resource enrichment.
“Alam Sawahlunto kita pulihkan, pikiran manusia juga kita pulihkan. Ini adalah jawaban atas terkurasnya sumber daya alam Sawahlunto,” tegasnya.
Menurutnya pembangunan Taman KEHATI ini, diharapkan dapat mendorong berkembangnya model pembangunan di kawasan bekas tambang yang berwawasan lingkungan dan menjadi sarana bermanfaat bagi masyarakat.
Dijelaskannya, salah satu komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati adalah melalui konservasi in-situ dan ex-situ, salah satunya dengan pembangunan taman keanekaragaman hayati (Taman Kehati).
Emil Salim mengatakan ada hal istimewa yang akan didapatkan oleh Kota Sawahlunto setelah nanti Taman Kehati yang dibangun, maka akan menjadi ikon pertama kawasan konservasi buatan di Indonesia yang memanfaatkan lahan bekas galian tambang batu bara.
Untuk diketahui, Taman Kehati merupakan kawasan pencadangan sumber daya hayati lokal di luar kawasan hutan.
Taman Kehati bertujuan mempertahankan tanaman lokal dari kepunahan, mendorong kembalinya habitat hewan-hewan, serta memiliki nilai ekonomis untuk pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hasil tanaman seperti untuk obat-obatan, sumber pangan, dan sebagainya.
Selain itu, Taman kehati menjadi penting karena pembangunannya mengacu kepada siklus kehidupan yang ada di dalam sebuah ekosistem.
Taman Kehati diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam peraturan hukum itu disebutkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah maupun perseorangan dapat membangun taman kehati untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam hayati.
Dasar hukum ini kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 mengenai Taman Keanekaragaman Hayati.
Yayasan KEHATI sejauh ini, sudah terlibat dalam pembangunan Taman Kehati di berbagai lokasi di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Belitung, Sumedang dan di Sekadau, Kalimantan Barat. (k56)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.