Berikut adalah artikel tentang KPU Malang Sikapi Temuan 334 Pelanggaran Coklit yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.
MALANG KOTA – Setelah menerima laporan dugaan 334 pelanggaran saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit), kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang langsung menindaklanjutinya. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyesuaikan data bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
”Saat ini ada penyesuaian dan berkoordinasi dengan PPS-PPK untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Ini masih berlanjut,” ujar Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas kemarin.
Seperti diberitakan, badan pengawasan pemilu (bawaslu) Kota Malang menemukan sekitar 334 dugaan pelanggaran dalam tahap coklit tersebut. Rinciannya, terdapat 247 KK yang telah dilakukan coklit namun belum tertempel stiker pemilih di rumah masing-masing. Kemudian terdapat 10 orang yang telah meninggal dunia namun belum terdapat penanda oleh Pantarlih. Lalu, adanya enam pemilih difabel yang ternyata belum ditandai oleh KPU Kota Malang.
Aminah membeberkan alasan banyaknya rumah tidak tertempel stiker. Hal itu karena penghuni tidak mau rumahnya ditempel stiker. “Ketika kita mau menempel stiker, itu harus meminta izin terlebih dahulu kepada yang punya rumah, apakah bersedia atau tidak. Beberapa hari lalu itu ada rumah yang baru dicat, jadi tidak bersedia ditempeli,” katanya.
”Itu sebenarnya sudah kita foto dan ada bukti fotonya bahwa kita sudah menyerahkan,” tambahnya.
Kemudian terkait 10 data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum tertandai oleh KPU, Aminah mengatakan, itu terjadi karena anggota keluarga belum mengurus surat akta kematian. Untuk mengatasi masalah itu, KPU akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dukcapil untuk memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal, sehingga bisa dicoret untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kita susun nanti,” bebernya.
Sementara terkait enam pemilih difabel yang belum ditandai oleh KPU, menurutnya itu terjadi karena pihak keluarga pemilih difabel tidak ingin adanya penandaan. Sehingga meski sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak calon pemilih. “Karena ini hak warga yang difasilitasi oleh KPU. Tentu kami tidak memaksakan kalau memang tidak mau didata,” pungkas Aminah. (adk/dan)
Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.