Berikut adalah artikel tentang SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2023BEGINI PENJELASAN KETUA KPU PACITAN yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.
Beranda
JAWA TIMUR
SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2023,BEGINI PENJELASAN KETUA KPU PACITAN
Pacitan,Analisnews.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Provinsi Jawatimur menggelar sosialisasi.terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Bertempat disalah Hotel srikandi selasa,(21/3/2023).
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Terkait Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRP, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU pacitan Sulis Setyorini mengatakan Pemilu serentak 2024 sudah di depan mata.Sehingga dibutuhkan gerakan cepat dan tepat dalam rangka kesiapan dan suksesnya pesta demokrasi lima tahunan itu.
“KPU Kabupaten Pacitan mengambil peran yang besar dalam upaya mensukseskan Pemilu 2024,” terangnya.
Dalam upaya mensukseskan hajatan dimaksud. Sulis Setyorini, mengungkapkan jika kita membutuhkan peran dan kerjasama semua pihak.Baik itu masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
“Perlu kita ketahui bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, namun butuh kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder yang terlibat baik pemerintah daerah, Bawaslu dan dukungan penuh dari ketua-ketua partai politik dan juga tentunya dukungan keamanan dari TNI-Polri dan Wartawan,ungkapnya.
Sulis juga berharap seluruh stakeholder terutama partai politik, untuk bersama-sama menyampaikan terkhusus di internal partai maupun konstituen jika pemilu 2024 masih menggunakan dapil pemilu terakhir yakni 2019.
“Suatu kewajiban untuk kita semua, khususnya juga partai politik untuk mensosialisasikan terkait dapil ini,” harap Ketua KPU Pacitan.
Sementara itu, Agus Hariyanto Ketua Divisi Bawaslu Kabupaten Pacitan juga menyampaikan penataan Dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara kesetaraan pada system Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, konesivitas, dan kesinambungan.
“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Pacitan masuk dalam Dapil VII meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Ngawi, Magetan. Sedangkan untuk Dapil DPRD Kabupaten Pacitan terbagi ada 6 Dapil, Untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Pacitan dan Kecamatan Pringkuku, Dapil 2 Punung dan Donorojo, Dapil 3 Bandar dan Nawangan, Dapil 4 Arjosari dan Tegalombo, Dapil 5 Ngadirojo dan Sudimoro, sedangkan Dapil 6 Kebonagung dan Tulakan,pungkasnya.
(Yuan)
Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.