Berikut adalah artikel tentang KPU Bikin 7 Versi Memori Banding Hadapi Putusan Tunda Pemilu 2024 yang telah tayang di sildenafiltg.com terimakasih telah menyimak.

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum akan segera mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. KPU berencana mengajukan banding hari ini, Jumat, 10 Maret 2023. “Besok rencananya (hari ini, red),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Hasyim mengatakan KPU juga sudah menyusun memori banding. Namun, KPU belum menentukan kapan memori banding itu akan diajukan ke pengadilan.
KPU, kata Hasyim, sangat serius untuk rencana mengajukan banding tersebut. Dia menceritakan KPU sampai membuat 7 versi memori banding. Mulanya, kata dia, KPU hanya membikin satu versi memori banding. Namun, karena berulang kali direvisi, versi memori banding itu sudah sampai pada versi ketujuh. “Kenapa dikasih kode versi, supaya kita tahu mana yang paling mutakhir,” kata Hasyim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Pilihan Editor: KPK Temukan Pegawai Pajak Punya Saham di 2 Perusahaan Konsultan Pajak
Peroleh update kabar alternatif dan breaking news tiap hari dari kami. Mari bergabung di Grup sildenafiltg.com News Update, caranya klik tautan sildenafiltg.com, kemudian join. Anda wajib install aplikasi sildenafiltg.com khususnya dahulu di hand phone. Bila ada yang mau di sampaikan baik keluhan atau kritikan silahkan hubungin email korensponden kami [email protected], Terimakasih.