Liputan6.com, Jakarta – Hingga saat ini masih terus dilapokan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Per data hari ini, Jumat (24/3/2023), bertambah 357 orang positif Covid-19.
Dengan begitu, total akumulatifnya ada 6.743.171 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.
Penambahan kasus sembuh ada 290 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif sampai kini terdapat 6.577.942 pasien di Indonesia dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 1 orang. Total akumulatifnya ada 160.985 orang meninggal dunia hingga kini akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis 23 Maret 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Jumat (24/3/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, pada masa transisi ke endemi, masyarakat masih terus mempertanyakan, kapan pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia? Terlebih lagi, kondisi sekarang didukung dengan suasana hampir mendekati ‘normalnya’ kehidupan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada empat hal penting yang menjadi bahan pertimbangan untuk pencabutan status darurat Covid-19. Pertimbangan ini juga melihat situasi Covid-19 Tanah Air dan global.
“Tentang pengakhiran keadaan darurat tentunya perlu mempertimbangkan dari beberapa aspek. Pertama, membaik dan stabilnya seluruh indikator Covid-19 dan tidak memengaruhi kehidupan masyarakat,” ungkap Wiku saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Kamis 23 Maret 2023.
“Kedua, analisis data surveillance (surveilans) varian virus COVID yang beredar di Indonesia dan dunia dikaitkan dengan tren kasus,” sambung Wiku.
Indonesia termasuk negara yang dinilai mampu mengendalikan Covid-19 hingga bisa menurunkan jumlah kasusnya secara signifikan. Kebijakan PPKM pun resmi telah dicabut Presiden Joko Widodo. Upaya apa saja yang harus tetap dilakukan warga agar kasus Covi…
Perkembangan Indikator Pandemik di Indonesia
Berdasarkan Analisis Data Covid-19 per 12 Maret 2023 yang diterbitkan Satgas Covid-19, perkembangan indikator pandemik, yakni kasus positif mengalami kenaikan, sedangkan kasus aktif mengalami penurunan pada saru bulan terakhir.
Kasus positif naik 23 persen menjadi 223 kasus, dari 181 kasus pada 12 Februari 2023. Sedangkan, kasus aktif turun 19 persen menjadi 3.331 kasus, dari 4.092 kasus pada 12 Februari 2023.
Jumlah kumulatif kematian Covid-19 di Indonesia di angka 160.948 (2,39 persen) masih di atas rata-rata dunia (1,00 persen), angka kesembuhan mencapai 6.574.788 (97,56 persen) berada di atas rata-rata kesembuhan dunia (96,03 persen), dan jumlah kasus aktif 3.331 (0,05 persen) berada di bawah rata-rata dunia (2,97 persen).
Wiku Adisasmito melanjutkan, pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19 juga melihat tingkat imunitas dan cakupan vaksinasi. Kemudian adanya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Ketiga, tingkat imunitas masyarakat dan cakupan vaksinasi terutama untuk kelompok masyarakat rentan. Keempat, tanggung jawab masyarakat yang lebih mandiri terhadap protokol kesehatan agar selalu sehat dan kemampuan pemerintah daerah yang makin tangguh dalam menjalankan program kesehatan,” papar Wiku.
Terdapat Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi di Bawah 50 Persen
Analisis Data Covid-19 per 12 Maret 2023 mencatat, cakupan vaksinasi di Indonesia berada pada angka 90,36 persen (dosis pertama), 74,74 persen (dosis kedua), 37,80 persen (dosis ketiga), dan 1,66 persen (dosis keempat).
Masih terdapat provinsi dengan cakupan vaksinasi di bawah 50 persen, yaitu 1 provinsi pada dosis 1 dan 4 provinsipada dosis 2. Dosis 3, ada 25 provinsi dengan cakupan di bawah 30 persen. Adapun dosis 4 seluruh provinsi masih berada kurang dari 10 persen.
Perkembangan terkini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin akan menemui Director-General of the World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus untuk membahas status endemi Covid-19. Khususnya pembahasan endemi Covid-19 di Indonesia.
Direncanakan pertemuan Budi dengan Dirjen WHO segera dilakukan dalam waktu dekat pada bulan Maret 2023. Namun, ia tak menyebut secara pasti, kapan tanggal pertemuan dengan Tedros nantinya.
“Soal endemi, iya nanti ketemu (Dirjen) WHO bulan ini (Maret 2023). Doain aja ya,” ucap Menkes Budi Gunadi saat diwawancarai Health Liputan6.com usai acara ‘Pemberian Penghargaan Penanganan COVID-19’ di Gedung Kementerian Keuangan RI Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.
Budi Gunadi sebelumnya mengatakan bahwa dirinya telah berbicara dengan WHO terkait pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan status endemi. Pembicaraan ini dalam bentuk daring, belum pertemuan tatap muka langsung.
“Sudah bicara dengan WHO, intinya bilang begini, masing-masing negara itu diberikan kesempatan sama mereka untuk men-declare (menyatakan), kapan titiknya (endemi) itu tercapai,” kata Menkes Budi di sela-sela ‘Peluncuran White Paper Genomics: Leapfrogging into the Indonesian healthcare future oleh East Ventures’ di Jakarta.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.